Correct Article 5
PP Nomor 14 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan Republik INDONESIA sebagai dasar pembayaran pensiun.
Your Correction
