Correct Article 4
PP Nomor 14 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
