Correct Article 18
PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Current Text
Dalam hal Penanggung Utang atas Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah selain Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), tata cara optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V …
Your Correction
