Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Piutang Negara yang berasal dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah akan dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Menteri Keuangan terlebih dahulu melakukan upaya optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara dimaksud. (2) Upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap penanggung utang yang: a. kegiatan usahanya melaksanakan pelayanan umum di sektor yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat; b. melaksanakan pelayanan yang mempunyai keterkaitan dengan kepentingan Daerah; dan c. mengalami kesulitan keuangan di dalam memenuhi kewajiban pinjaman sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya. (3) Optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara restrukturisasi utang, antara lain : a. penjadwalan … a. penjadwalan kembali pembayaran utang pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos lainnya; b. perubahan persyaratan utang; dan/atau c. penghapusan. (4) Penetapan penanggung utang yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diberikan restrukturisasi utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction