Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan : a. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan b. Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang.
Your Correction