Correct Article 11
PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
.
(2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Keuangan.
Your Correction
