Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh … oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Keuangan.
Your Correction