Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang. (2) Penghapusan … (2) Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan : a. setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan b. setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
Your Correction