Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Negara, ditetapkan oleh : a. Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. PRESIDEN untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan c. PRESIDEN … c. PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Your Correction