Correct Article 29
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam hal pemegang hak PVT tidak melaksanakan sendiri haknya setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT, maka setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan sendiri atau melalui kuasanya permohonan Lisensi Wajib untuk menggunakan hak PVT milik pihak lain kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi alamat atau kedudukan pemegang hak PVT yang bersangkutan.
(2) Permohonan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan:
a. hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di INDONESIA;
b. hak PVT yang bersangkutan telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
(3) Orang atau badan hukum yang dapat mengajukan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai keahlian atau tenaga ahli di bidang perbenihan tanaman;
b. mempunyai akses untuk menggunakan fasilitas yang memadai dan terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
c. memiliki ...
c. memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan Lisensi Wajib;
d. telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi dari pemegang hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak berhasil.
Your Correction
