Correct Article 26
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Kantor PVT menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Penolakan ...
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon atau kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan penolakan.
Your Correction
