Correct Article 22
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Current Text
Pemberi Lisensi berkewajiban:
a. menjamin Varietas yang dilisensikan bebas dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga;
b. memberitahukan kepada penerima Lisensi bahwa Lisensi yang diberikannya bukan Lisensi yang telah diberikan kepada penerima Lisensi lainnya dalam hal perjanjian Lisensi bersifat eksklusif;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu hasil produksi sebagai pelaksanaan hak PVT oleh penerima Lisensi.
Pasal ...
Your Correction
