Correct Article 20
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Perjanjian Lisensi berisi hak yang diberikan oleh pemegang hak PVT selaku pemberi Lisensi kepada penerima Lisensi untuk melaksanakan satu atau lebih dari beberapa kegiatan:
a. memproduksi dan memperbanyak Benih;
b. menyiapkan untuk tujuan propagasi;
c. mengiklankan;
d. menawarkan;
e. menjual dan memperdagangkan;
f. mengekspor;
g. mengimpor;
h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.
(2) Perjanjian Lisensi dapat bersifat:
a. eksklusif; atau
b. tidak eksklusif.
(3) Perjanjian Lisensi dilarang:
a. memuat ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan Negara;
b. memuat ...
b. memuat pembatasan yang dapat menghambat kemampuan bangsa INDONESIA dalam menguasai dan mengembangkan pemuliaan tanaman pada umumnya; atau
c. melebihi jangka waktu PVT yang bersangkutan.
Your Correction
