Correct Article 14
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam hal penerima wasiat tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka penerima wasiat dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.
(2) Dalam hal penerima wasiat menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.
Your Correction
