Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perorangan pemegang hak PVT dapat mewasiatkan hak PVT-nya kepada orang atau badan hukum lain. (2) Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah pemegang hak PVT yang membuat wasiat meninggal dunia.
Your Correction