Correct Article 12
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Perorangan pemegang hak PVT dapat mewasiatkan hak PVT-nya kepada orang atau badan hukum lain.
(2) Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah pemegang hak PVT yang membuat wasiat meninggal dunia.
Your Correction
