Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau e. sebab lain yang dibenarkan UNDANG-UNDANG. (2) Ketentuan mengenai pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.
Your Correction