Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Varietas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN dengan disertai: a. rencana penggunaan Varietas yang bersangkutan; b. alasan yang mendasari usul tersebut; c. saran dan pertimbangan dari menteri terkait. (2) Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction