Correct Article 33
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemerintah dapat menggunakan Varietas yang dilindungi milik seseorang atau suatu badan hukum untuk melaksanakan kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan bagi kepentingan umum.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah apabila terjadi kerawanan pangan dan/atau ancaman terhadap kesehatan karena terjadi kelangkaan produksi Benih bahan pangan dan/atau tanaman bahan obat-obatan yang bersifat pokok dan merupakan hajat hidup orang banyak.
(3) Penggunaan oleh Pemerintah tersebut harus tetap memperhatikan hak ekonomi dari pemegang hak PVT yang bersangkutan dengan cara pemberian imbalan yang wajar kepada pemegang hak PVT.
(4) Besarnya ...
(4) Besarnya imbalan yang diberikan kepada pemegang hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak PVT setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.
Your Correction
