Correct Article 32
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Current Text
Besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris dan sebab lain yang dibenarkan oleh UNDANG-UNDANG, Lisensi dan Lisensi Wajib ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
