Correct Article 75
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau diangkut dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sertifikasi benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
