Correct Article 73
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Terhadap Media Pembawa yang statusnya dalam penguasaan instansi lain yang berwenang, dapat dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana diatur dalam Bab ini.
Your Correction
