Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Media Pembawa yang statusnya dalam penguasaan instansi lain yang berwenang, dapat dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana diatur dalam Bab ini.
Your Correction