Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan. (2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamayat (1), yaitu pemeriksaan fisik,pengasingan,pengamatan,perlakuan dan/atau pemusnahan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction