Correct Article 68
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Penanggung jawab alat angkut wajib melaporkan kedatangan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat sebelum kedatangan alat angkut tersebut.
Your Correction
