Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggung jawab alat angkut wajib melaporkan kedatangan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat sebelum kedatangan alat angkut tersebut.
Your Correction