Correct Article 67
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Transit alat angkut yang membawa Media Pembawa di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya boleh dilakukan di tempat-tempat pemasukandan pengeluaran.
Your Correction
