Correct Article 65
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) ternyata Media Pembawa tersebut tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan, atau berada dalam keadaan busuk atau rusak, atau merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area yang bersangkutan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan harus segera dibawa keluar dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area transit yang bersangkutan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemilik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dibawa
keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area transit yang bersangkutan oleh Pemiliknya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Your Correction
