Correct Article 64
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Selama transit, Media Pembawa tersebut harus berada di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Apabila disyaratkan oleh negara atau Area tujuan atau atas pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan.
Your Correction
