Correct Article 63
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Pada saat kedatangan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
Your Correction
