Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat kedatangan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
Your Correction