Correct Article 61
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap orang, alat angkut, peralatan dan pembungkus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
