Correct Article 57
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Setiap peralatan atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan pada saat peralatan atau pembungkus tersebut tiba di tempat pemasukan untuk dilakukan pemeriksaan dan/atautindakan Karantina Tumbuhan lainnya.
Your Correction
