Correct Article 56
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, juga diberlakukan apabila alat angkut :
a. datang dari, atau selama dalam perjalanan menuju ke wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area tujuan, transit di negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah; atau
b. mengangkut Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah.
Your Correction
