Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, juga diberlakukan apabila alat angkut : a. datang dari, atau selama dalam perjalanan menuju ke wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area tujuan, transit di negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah; atau b. mengangkut Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah.
Your Correction