Correct Article 54
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Pada saat alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tiba di tempat pemasukan, terhadap alat angkut tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina Tumbuhan setelah berkoordinasi dengan petugas instansi terkait dengan ketentuan :
a. untuk kapal, pemeriksaan dilakukan sebelum atau pada saat kapal merapat di dermaga;
b. untuk pesawat udara, pemeriksaan dilakukan pada saat kedatangan pesawat udara tersebut;
c. untuk alat angkut darat, pemeriksaan dilakukan pada saat kedatangan alat angkut darat tersebut.
Your Correction
