Correct Article 53
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk kapal atau pesawat udara, laporan kedatangannya dilakukan di tempat pemasukan, sebelum kedatangan kapal atau pesawat udara tersebut;
b. untuk alat angkut darat yang tiba dari suatu Area di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan yang secara khusus digunakan mengangkut Media Pembawa atau yang berasal/melalui daerah wabah, laporan kedatangannya dilakukan di tempat pemasukan;
c. untuk alat angkut darat sebagaimana dimaksud pada huruf b yang datang dari luar negeri, laporan kedatangannya dilakukan di tempat pemasukan pada saat kedatangan alat angkut tersebut.
(2) Setibanya alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat pemasukan, Pemilik alat angkut wajib menyampaikan daftar/keterangan tentang muatan alat angkut serta dokumen/keterangan lain yang dipandang perlu kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
Your Correction
