Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap alat angkut yang akan tiba di tempat pemasukan harus dilaporkan kedatangannya oleh penanggung jawab alat angkut tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
Your Correction