Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dapat dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
Your Correction