Correct Article 51
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dapat dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
Your Correction
