Correct Article 47
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya dapat MENETAPKAN tempat milik perorangan atau badan hukum sebagai Instalasi Karantina atas permintaan Pemilik tempat bersangkutan.
(2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi kelayakan teknis untuk pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan sesuai dengan peruntukannya.
(3) Menteri dapat mencabut kembali penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) atas permintaan Pemilik tempat yang bersangkutan atau apabila dari hasil evaluasi yang dilakukan, dikemudian hari ternyata Instalasi Karantina tersebut dianggap tidak lagi memenuhi kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina milik perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
