Correct Article 45
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pengeluaran Media Pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
