Correct Article 43
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b atau Pasal 42 huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut :
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Your Correction
