Correct Article 42
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Apabila selama dalam pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. busuk, atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Your Correction
