Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction