Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemilik kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran sebelum Media Pembawa tersebut dimuat di atas alat angkut yang akan memberangkatkannya.
Your Correction