Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction