Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b atau Pasal 31 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut: a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan; b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Your Correction