Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan ayat (6), ternyata Media Pembawa tersebut: a. merupakan Media Pembawa yang pemasukan dan pengeluarannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan dan pengamatan; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan; c. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk atau rusak dan/atau merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang pemasukan dan pengeluarannya tidak diperbolehkan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran bersangkutan atau dikeluarkan dari Area bersangkutan atau dimasukkan ke Area tujuan dan/atautidak memenuhi persyaratan administrasi dan/ataupersyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 5, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan; d. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan. Pasal31 (1) Jangka waktu pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, disesuaikan dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang akan dideteksi. (2) Apabila selama dalam pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut: a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan; c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Your Correction