Correct Article 29
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Apabila Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dan c, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Selama Media Pembawa berada dalam penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemilik harus melaporkan pemasukan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
(3) Apabila setelah lewat jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain tersebut dilakukan pemeriksaan.
(5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 28 huruf b dan huruf c dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa yang akan dimasukkan dari suatu Area ke Area lain tersebut dilakukan pembebasan.
(6) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Your Correction
