Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. di tempat pengeluaran, pelaporan dan penyerahan MediaPembawa tersebut dilakukan oleh Pemilik kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran sebelum Media Pembawa tersebut dimuat ke atas alat angkut yang akan memberangkatkannya b. di tempat pemasukan untuk barang muatan atau barang bawaan, pelaporan pemasukan dilakukan oleh Pemilik paling lambat pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan dan penyerahannya dilakukan pada saat tiba di tempat pemasukan; c. di tempat pemasukan untuk kiriman pos, penyerahan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan dilakukan oleh petugas pos pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan, sedangkan laporan pemasukannya dilakukan oleh Pemilik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan dari kantor pos.
Your Correction