Correct Article 27
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pemasukan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
