Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Media Pembawa yang ditolak pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemilik, harus sudah dibawa keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA oleh Pemiliknya. (2) Apabila setelah jangka waktu tersebut yang dimaksud dalam ayat (1) Media Pembawa tersebut tidak/belum dibawa keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA oleh Pemiliknya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Your Correction