Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a tidak mungkin dilaksanakan di atas alat angkut, terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan Media Pembawa tersebut dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya.
Your Correction