Correct Article 22
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Pemeriksaan terhadap Media Pembawa di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hurufb dilakukan apabila:
a. Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang tertular wabah;
b. alat angkut Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang tertular wabah;
c. Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi; atau
d. berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan terhadap Media Pembawa tersebut perlu dilakukan di atas alat angkut.
Your Correction
