Correct Article 20
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Jangka waktu pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang akan dideteksi.
(2) Apabila setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Media Pembawa tersebut ternyata :
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Your Correction
